JABARNEWS | BANDUNG – Aparat kepolisian membongkar gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ribu butir obat siap edar tanpa izin resmi.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang di bawah Polresta Bandung setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman tersebut.
Kapolsek Bojongsoang Undi Kurnia mengatakan, obat yang diamankan di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
“Sekitar puluhan ribu obat yang kami amankan di antaranya Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi, untuk jumlah pastinya masih kita hitung,” kata Undi, Jumat (20/2/2026).
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Salah satunya pria berinisial R asal Aceh yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi obat keras tersebut.





