“Tiga penyebab utama perceraian masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak,” kata dia.
Selain tiga faktor dominan tersebut, Pengadilan Agama juga mencatat sejumlah penyebab lain, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kebiasaan berjudi, mabuk, murtad, poligami, hingga zina.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Kiaracondong menjadi penyumbang perkara perceraian terbanyak dengan 353 pengajuan.
“Kecamatan Kiaracondong sebanyak 353 kasus,” kata Pengadilan Agama Kota Bandung.
Jumlah itu disusul Kecamatan Babakan Ciparay dengan 334 kasus. Kecamatan Batununggal mencatat 322 perkara, sementara Coblong dan Ujungberung masing-masing menyumbang 319 kasus. Adapun kecamatan lainnya mencatat angka bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan gugatan. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





