“Kami juga meminta pengangkatan langsung menjadi PPPK bagi guru yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun di madrasah, dan ditempatkan di lembaga tempat mereka mengajar,” tegasnya.
Miad menambahkan, pemerintah juga seharusnya mengangkat guru madrasah bersertifikasi tanpa tes berdasarkan data di Emis GTK/Simpatika Kementerian Agama RI.
“Guru yang sudah bersertifikat dan terdata resmi di Kementerian Agama mestinya langsung diangkat menjadi PPPK,” katanya.
Selain itu, PGMI juga menuntut pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta advokasi hukum bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah swasta.
“Kami ingin ada jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi profesi guru madrasah, khususnya di Kabupaten Cianjur,” jelas Miad.