JABARNEWS | CIANJUR – Seorang guru honorer SMP Negeri 5 Cianjur, Dedi Toharidin (60), mengaku dirumahkan oleh pihak sekolah setelah 26 tahun mengabdi tanpa kejelasan status dan kompensasi. Ia berencana mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu (29/10/2025).
Dedi mengatakan dirinya diberhentikan tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Belum ada pemanggilan dari dinas terkait. Saya ingin tahu latar belakang diberhentikannya seperti apa,” ujar Dedi saat ditemui di Cianjur, Rabu (29/10/2025) pagi.
Ia menilai keputusan pemberhentian itu semestinya disertai kompensasi bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Kalau diberhentikan, tentunya harus ada kompensasi. Saya sudah bekerja 26 tahun, dan ini bukan hanya soal saya pribadi, banyak juga rekan honorer lain yang dirumahkan,” kata Dedi dengan nada sedih.
Dedi mengaku prihatin karena ia masih harus menafkahi istri dan anak-anaknya. Menurutnya, banyak guru honorer lain yang mengalami nasib serupa akibat kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan sekolah negeri.





