Daerah

Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli Tujuh Murid

×

Oknum Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli Tujuh Murid

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

“Pelaku adalah oknum guru ngaji. Proses penyidikan masih berjalan, dan pelaku sudah kami amankan di Polres Pangandaran,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh korban berada di rumah masing-masing dalam pengawasan orang tua. Polisi wanita dan pekerja sosial turut mendampingi untuk membantu pemulihan psikologis para korban, mengingat di Pangandaran belum ada kantor KPAI.

Baca Juga:  Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Pangandaran Ditangkap Saat Transaksi di Pos Ronda

Akibat perbuatannya, AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2