“Pelaku adalah oknum guru ngaji. Proses penyidikan masih berjalan, dan pelaku sudah kami amankan di Polres Pangandaran,” tegasnya.
Saat ini, ketujuh korban berada di rumah masing-masing dalam pengawasan orang tua. Polisi wanita dan pekerja sosial turut mendampingi untuk membantu pemulihan psikologis para korban, mengingat di Pangandaran belum ada kantor KPAI.
Akibat perbuatannya, AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News