
Menurut dia, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba disita polisi memang miliknya yang akan di edarkan di kawasan Jalan HM Yamin.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 Ayat (1), pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ” bilang Agus. (mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News