Daerah

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

×

Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).
Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di Purwakarta Hari Ini

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga:  Progres Fly Over Ciroyom Capai 33,5 Persen, Target Selesai Akhir 2023

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Baca Juga:  Misteri Kapal Tanpa Awak Tenggelam di Santolo, Polisi Telusuri Pemilik dan Asal Usulnya

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3