JABARNEWS | BANDUNG – Sorotan publik kini tengah tertuju pada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Penetapan status tersangka ini memicu rasa penasaran masyarakat terhadap harta kekayaan Erwin, yang diketahui memiliki total aset mencapai Rp25,4 miliar.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemkot Bandung tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengumumkan penetapan Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewewenangan pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025.
“Keputusan penetapan kedua tersangka ini kami ambil setelah Selasa malam (9/12/2025) penyidik memastikan telah memiliki minimal dua alat bukti terkait perbuatan keduanya,” tegas Irfan Wibowo dalam konferensi persnya.
Rincian Harta Kekayaan Erwin
Di tengah bergulirnya proses hukum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Erwin menjadi sorotan.
Berdasarkan laporan terakhir pada 10 Maret 2025 saat akhir menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Erwin tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp25.498.965.210.





