Daerah

Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Herman Suryanman Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

×

Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Herman Suryanman Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

“Kami akan me-review lalu merevisi UMSK 2026 yang berlaku untuk 12 daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Herman, adalah memasukkan tujuh daerah di Jawa Barat yang hingga saat ini belum tercantum dalam Kepgub UMSK 2026, sehingga jumlah daerah yang memiliki ketetapan UMSK menjadi 19 daerah.

Baca Juga:  Lima PNS Kota Banjar Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Didalami Penyidik

“Untuk tujuh daerah yang belum masuk, akan segera kami terbitkan. Kami upayakan rampung malam ini atau paling lambat besok,” katanya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Meski berkomitmen melakukan revisi, Herman menegaskan bahwa proses perubahan Kepgub tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pak Gubernur menyampaikan bahwa ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan atau aspek yuridis. Karena itu, kami cek bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai Salurkan 1,3 Ton Daging Sapi Subsidi Untuk Masyarakat Sei Rampah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3