“Kami akan me-review lalu merevisi UMSK 2026 yang berlaku untuk 12 daerah di Jawa Barat,” ujarnya.
Langkah kedua, lanjut Herman, adalah memasukkan tujuh daerah di Jawa Barat yang hingga saat ini belum tercantum dalam Kepgub UMSK 2026, sehingga jumlah daerah yang memiliki ketetapan UMSK menjadi 19 daerah.
“Untuk tujuh daerah yang belum masuk, akan segera kami terbitkan. Kami upayakan rampung malam ini atau paling lambat besok,” katanya.
Meski berkomitmen melakukan revisi, Herman menegaskan bahwa proses perubahan Kepgub tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan atau aspek yuridis. Karena itu, kami cek bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum,” tuturnya.





