Selain aspek yuridis, Pemprov Jabar juga akan mempertimbangkan aspek sosiologis agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami juga mempertimbangkan aspek sosiologis. Insyaallah, keputusan nanti menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Herman.
Revisi Kepgub UMSK 2026 ini diharapkan dapat meredam ketegangan antara pemerintah dan serikat buruh, sekaligus menghadirkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





