JABARNEWS | BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran Wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor karena melanggar aturan alih fungsi lahan. Proses pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Jawa Barat dengan dukungan Pemkab Bogor, Kamis (6/3/2025).
“Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini,” tegas Dedi dalam keterangannya.
Taman rekreasi yang dikelola oleh anak usaha BUMD Jabar, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), memiliki izin mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, luas area yang digunakan telah mencapai 15.000 meter persegi.
Dedi menegaskan bahwa penertiban alih fungsi lahan di Puncak Bogor akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap badan usaha milik daerah.
“Saya tidak segan-segan, walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat, mereka harus menjadi contoh bahwa yang melanggar harus ditindak,” katanya.