Daerah

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

×

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.

Baca Juga:  Pabrik Rumahan Kerupuk Kulit di Garut Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Siska Gerfianti Dilantik Jadi Ketua TP PKK Jabar, Siap Sinergikan Program untuk Kesejahteraan

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.

Baca Juga:  Dibangun 6.000 SM, Situs Gunung Padang Lebih Tua dari Piramida Mesir

Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2