Daerah

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

×

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

Polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Arisan Fiktif di Karawang, Korban Capai 50 Orang dan Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

Joko mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tidak masuk akal, termasuk arisan online dan investasi bodong. (Red)

Baca Juga:  Benarkah, Ahok Bebas Desember Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2