Daerah

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

×

Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi karena Arisan Online Fiktif, Korban Rugi Rp291 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

Polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Dilumpuhkan Timah Panas, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan SPBU di Garut

Joko mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tidak masuk akal, termasuk arisan online dan investasi bodong. (Red)

Baca Juga:  bank bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank dalam CNBC Indonesia Awards 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2