Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat keras yang disembunyikan di alat kelamin pelaku.
Sementara itu, narapidana RA dikenai hukuman disiplin dan telah dipindahkan ke sel khusus sambil menunggu perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami apresiasi petugas kami yang sigap menggagalkan penyelundupan ini. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tegas Budi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta perintah harian Dirjen Pemasyarakatan Marshudi dalam upaya pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News