Daerah

Imigrasi Bandung Tindak 135 WNA Sepanjang 2025, Deportasi Capai 57 Orang

×

Imigrasi Bandung Tindak 135 WNA Sepanjang 2025, Deportasi Capai 57 Orang

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Bandung
Kantor Imigrasi Bandung. (foto: istimewa)

Perpanjangan izin tinggal kunjungan dilakukan terhadap 1.052 orang asing, sementara izin tinggal terbatas diterbitkan untuk 458 orang dan diperpanjang bagi 1.984 orang.

Novyandri menambahkan, penerbitan izin tinggal tetap diberikan kepada 75 orang asing, dengan 57 di antaranya mengajukan perpanjangan izin.

Baca Juga:  Susun Rekomendasi Ekonomi Kreatif Dunia, Setiawan Wangsaatmaja: Ekraf Mampu Bertahan di Masa Pandemi

Pada aspek lalu lintas orang, Imigrasi Bandung juga melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Patimban terhadap 55 warga negara Indonesia dan 1.361 warga negara asing.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tambah 5 Ritase Sampah ke TPA Sarimukti, Target Kembali ke 140 Ritase dalam Sebulan

Sementara itu, tercatat keberangkatan 42 warga negara Indonesia dan 1.384 warga negara asing dari pelabuhan tersebut.

Adapun di Bandara Husein Sastranegara, terdapat 83 warga negara asing yang tercatat datang maupun berangkat ke luar negeri.

Baca Juga:  Menteri LH Larang Pemkot Bandung Pakai Insinerator untuk Musnahkan Sampah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3