Pemerintah daerah juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat tidak semua proses perizinan berada di kewenangan kabupaten.
Wahyu menjelaskan, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membuat sebagian besar proses perizinan perusahaan kini terpusat di pemerintah pusat.
“Kawasan industri di Indramayu akan diarahkan untuk sektor manufaktur dan industri pengolahan,” tegasnya.
Enam kawasan industri tersebut juga menjadi bagian dari penopang Program Rebana, yang masuk dalam daftar program strategis nasional.





