JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginginkan perubahan status jalan Interchange Karawang Timur menjadi jalan kabupaten. Langkah ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dapat segera melakukan perbaikan terhadap akses Gerbang Tol (GT) Karawang Timur yang mengalami kerusakan.
“Dari keterangan pihak Jasamarga, jalan akses Gerbang Tol Karawang Timur belum memenuhi standar akses kontrol penuh untuk dikelola BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), karena ada persimpangan sebidang dan bangunan komersial di sekitarnya,” ujar Aep di Karawang, Minggu (16/2/2025).
Jalan Interchange Karawang Timur tidak hanya berfungsi sebagai akses menuju jalan tol, tetapi juga menjadi jalur utama bagi masyarakat dan kawasan industri. Dengan kondisi ini, jalan tersebut sulit memenuhi standar akses kontrol penuh sebagaimana yang ditetapkan untuk jalan tol.
Bupati Aep menilai bahwa perubahan status jalan menjadi jalan kabupaten akan memberikan keleluasaan bagi Pemkab Karawang dalam melakukan perbaikan. Selain itu, pemeliharaan jalan bisa dilakukan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan para pengusaha di sekitar Karawang.
“Jika jalan ini menjadi jalan kabupaten, maka Pemkab Karawang akan memelihara dan memperbaikinya dengan skema CSR bersama para pengusaha di area Karawang dan sekitarnya,” jelasnya.