JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali mengambil langkah tegas terhadap pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Satuan Tugas (Satgas) Yustisi menertibkan proyek Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung memimpin penindakan.
Ia menegaskan, laporan warga menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.