Erwin menekankan, Pemkot Bandung tidak anti-investasi, tetapi kepatuhan aturan harus jadi syarat utama.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan menerima maksimal tiga kali surat peringatan sebelum penyegelan penuh dilakukan.
Selama status segel berlaku, semua aktivitas konstruksi dilarang hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit dan segel resmi dicabut.