Daerah

Ini Penjelasan Ema Sumarna Soal Pencabutan Perda LKK oleh DPRD Kota Bandung

×

Ini Penjelasan Ema Sumarna Soal Pencabutan Perda LKK oleh DPRD Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

“Bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah, termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 1 Desember 2022

Atas pengesahan Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut, Ema berharap pelayanan pada masyarakat bisa semakin optimal.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala upaya yang telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Semoga pelayanan pada masyarakat semakin optimal,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Haru Suandharu Ungkap Solusi Permasalahan Sampah di Kota Bandung
Pages ( 2 of 2 ): 1 2