Yayan juga menekankan bahwa seluruh kegiatan publik yang berlangsung di wilayah Kota Bandung wajib mematuhi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Perda ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tambahnya.
Pemkot Bandung menyatakan akan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Penanganan terhadap kasus ini akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terjadi lagi di masa depan,” ujar Yayan.
Diketahui, Pocari Sweat Run 2025 merupakan salah satu agenda olahraga terbesar di Kota Bandung tahun ini, dengan melibatkan sekitar 15.000 peserta dari berbagai daerah. Insiden dugaan pembagian bir ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar norma serta ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kota Bandung. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





