Tambang tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, dengan status izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Namun lokasi tambang berada di zona kerentanan tinggi gerakan tanah, menurut analisis Badan Geologi Kementerian ESDM.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa wilayah tersebut sangat rentan terhadap longsor, terlebih jika terjadi hujan di atas normal atau saat lereng mengalami tekanan akibat aktivitas penambangan.
“Zona itu punya potensi tinggi longsor. Lokasi tambang berada di lereng sangat terjal, dengan teknik penambangan yang diduga tidak aman,” ujar Wafid.
Selain kemiringan ekstrem (45 derajat), tambang juga menggunakan teknik under cutting yang berisiko tinggi. Wafid meminta warga di sekitar lokasi untuk segera mengungsi, mengingat potensi longsor susulan masih tinggi.
“Evakuasi harus memperhatikan kondisi cuaca dan kestabilan lereng. Jangan dilakukan saat hujan atau setelah hujan deras,” tambahnya.
Longsor yang terjadi telah menimbun pekerja, alat berat, dan kendaraan operasional. Data terbaru dari BNPB menyebutkan 17 korban jiwa, dan beberapa masih dalam pencarian. Alat berat ekskavator dan dump truck juga dilaporkan rusak parah akibat tertimbun material longsor.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan izin pertambangan untuk komoditas batuan berada di bawah kewenangan gubernur. Namun, pengawasan teknis tetap dilakukan oleh inspektur tambang Kementerian ESDM.
“Setiap aktivitas pertambangan wajib berizin dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Pelanggaran terhadap prinsip ini harus ditindak tegas,” tegas Tri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News