Meski mendapat potongan iuran, peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi ahli waris sesuai ketentuan.
Selain pekerja informal, relaksasi juga diberikan kepada perusahaan di sektor industri padat karya. BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK bagi perusahaan hingga Januari 2026, serta memberikan kesempatan pelunasan tunggakan iuran hingga 30 Juni 2026.
“Relaksasi iuran juga diberikan kepada perusahaan industri padat karya melalui perpanjangan diskon 50 persen iuran JKK hingga Januari 2026, dengan kesempatan pelunasan tunggakan hingga 30 Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kunto.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perlindungan sosial yang lebih luas.
“Dengan kebijakan iuran ini, diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan iuran yang lebih ringan dan perlindungan tetap optimal, sehingga pekerja dan pelaku usaha untuk terus menjaga kepesertaan tetap aktif,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





