JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan ancaman serius bagi pengelola tempat hiburan malam Karawang yang coba-coba “main mata” atau nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional secara permanen menanti para pemilik usaha yang bandel.
Ketegasan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Kebijakan ini diambil demi menjaga kekhusyukan umat Islam di Jawa Barat selama menjalankan ibadah puasa.
“Kita tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan,” tegas Bupati Karawang Aep Syaepuloh dikutip, Selasa (17/2/2026).





