Larangan total ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotek, klub malam, spa/panti pijat, hingga tempat karaoke.
Bupati Aep menginstruksikan agar seluruh aktivitas tempat hiburan malam Karawang berhenti total mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idulfitri.
Ia memperingatkan pengusaha agar tidak mencoba melanggar aturan jika tak ingin usahanya tamat.
“Saya tegaskan kali ini, tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan akan kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya lagi.





