Daerah

Main Mata Saat Ramadan? Bupati Karawang: Izin Hiburan Malam Langsung Dicabut

×

Main Mata Saat Ramadan? Bupati Karawang: Izin Hiburan Malam Langsung Dicabut

Sebarkan artikel ini
Larangan operasional tempat hiburan malam Karawang saat Ramadan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Net)

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan larangan operasional ini berlaku penuh selama satu bulan.

Baca Juga:  Webinar Nasional FPSH HAM, Imam Suyuti Merasa Bangga dan Terhormat

Pihaknya akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan aturan tersebut ditaati.

Titik fokus pengawasan akan dilakukan pada malam hari dan akhir pekan. Tim gabungan akan diterjunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.

Baca Juga:  Piala Presiden Tinggal Menghitung Hari, Polisi Belum Beri Izin GBLA Jadi Tuan Rumah

“Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya untuk memantau titik-titik tempat hiburan malam Karawang,” pungkas Basuki.(red)

Baca Juga:  Tiga Partai Sudah Mulai Bahas Arah Koalisi Jelang Pilkada Cianjur
Pages ( 3 of 3 ): 12 3