Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan larangan operasional ini berlaku penuh selama satu bulan.
Pihaknya akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan aturan tersebut ditaati.
Titik fokus pengawasan akan dilakukan pada malam hari dan akhir pekan. Tim gabungan akan diterjunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.
“Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya untuk memantau titik-titik tempat hiburan malam Karawang,” pungkas Basuki.(red)





