Penguatan kebijakan air tanah juga ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 31 Juli 2025 yang mewajibkan badan usaha pengguna air tanah untuk mengalokasikan 15 persen pemanfaatannya bagi masyarakat, terutama di wilayah rawan dan sulit air. Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan izin pengambilan air tanah, pencegahan pengambilan berlebih, serta kewajiban konservasi melalui pembangunan sumur imbuhan.
Di sektor energi, Jawa Barat mencatat perkembangan positif dalam bauran energi daerah. Berdasarkan perhitungan Dinas ESDM, total kebutuhan energi Jawa Barat pada 2024 mencapai 31,27 juta ton setara minyak (MTOE). Porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer daerah mencapai 24,46 persen pada 2024, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan target EBT sebesar 20 persen yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) telah terlampaui secara konsisten selama empat tahun terakhir.
Pengembangan EBT di Jawa Barat ditopang oleh 51 pembangkit listrik untuk kepentingan umum dengan total kapasitas terpasang mencapai 3.717,57 megawatt. Pembangkit tersebut terdiri atas sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 1.161,4 MW, 11 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 2.110,53 MW, 28 PLTM berkapasitas 139,64 MW, satu PLTSa berkapasitas 14 MW, serta dua PLTS terapung dengan kapasitas total 292 MW.
Melalui kombinasi perluasan akses listrik, penguatan pengelolaan air tanah, dan peningkatan bauran energi terbarukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan sektor energi dan sumber daya alam sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





