Daerah

Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey Machmudin Tegaskan Ini

×

Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey Machmudin Tegaskan Ini

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat deklarasi gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal, serta komitmen netralitas ASN di Hotel Resinda, Kamis (14/11/2024). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | KARAWANG – Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Karawang, Kamis (14/11/2024).

Deklarasi untuk menguatkan kembali komitmen dalam menolak judol dan pinjol ilegal itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin dan 27 kepala daerah di Jabar. Turut hadir dalam deklarasi tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, dan perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Alarm Bahaya Lonjakan Covid-19, Dinkes Kota Cirebon Kembali Aktifkan Layanan Isolasi di Rumah Sakit

Bey mengatakan, para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tak Ingin Warga Jabar Jadi Pemeran Figuran dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Pelanggaran Kampanye

Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta. Bey mengatakan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2