Menghadapi situasi tersebut, Pemprov Jabar akan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di lahan tidak sesuai peruntukan, termasuk kawasan sempadan sungai dan wilayah resapan. Langkah ini ditargetkan selesai sebelum puncak musim hujan pada Desember 2025–Januari 2026 agar kapasitas sungai kembali optimal menampung air.
Pemprov juga berencana mengembalikan lahan-lahan yang telah disalahgunakan menjadi aset negara untuk dikembalikan ke fungsi ekologisnya.
Selain itu, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan program pengerukan danau-danau besar pada anggaran 2025–2026 guna mengembalikan fungsi danau sebagai penampung air dan menekan risiko banjir di berbagai daerah.
“Setiap danau akan kami keruk kembali. Air hari ini tidak punya tempat berlari. Kita harus kembalikan ruang-ruang air itu,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





