JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur membatasi jam operasional rumah makan, kafe, dan pelaku usaha makanan lainnya selama bulan puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur yang mewajibkan tempat usaha makanan hanya beroperasi pada petang hari menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Susilo mengatakan surat edaran itu menjadi dasar penertiban selama Ramadhan dan akan ditindaklanjuti dengan surat imbauan khusus kepada para pelaku usaha.
“SE Bupati Cianjur akan diikuti dengan surat imbauan dari Satpol PP Cianjur terkait jam operasional rumah makan, kafe, dan tempat-tempat yang menjajakan makanan selama bulan puasa,” kata Djoko dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, kebijakan pembatasan jam operasional merupakan agenda rutin tahunan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan tersebut karena pengawasan akan dilakukan secara aktif.
“Kami akan melakukan patroli dan monitoring khususnya ke sejumlah rumah makan, warung makan, dan kafe yang ada di Cianjur,” ujarnya.





