Daerah

Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 2 Mei 2023

×

Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 2 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polresta Tasikmalaya Ungkap Sembilan Kasus Narkotika dalam Sebulan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bamsoet Dukung Usulan Ulos Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2