Daerah

Jaringan Prostitusi Online di Tasikmalaya, Tujuh Mucikari Ditangkap

×

Jaringan Prostitusi Online di Tasikmalaya, Tujuh Mucikari Ditangkap

Sebarkan artikel ini
prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online. (foto: istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta. Khusus kasus eksploitasi seksual anak, pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga:  Jalan dan Jembatan Putus di Dolok Merawan Serdang Bedagai Dibangun, Anggarkan Rp 8,4 Miliar

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka yang menyebut jumlah korban mencapai sekitar 15 orang.

Baca Juga:  Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Buka saat Ramadhan

“Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Sosial, dan KPAID untuk penanganan korban, terutama anak di bawah umur, agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” pungkas Faruk. (Red)

Baca Juga:  Penyelewengan Gas Subsidi di Tasikmalaya Terungkap, Polisi Lakukan Pendalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3