Dalam penertiban tersebut, Satpol PP tidak melakukan tindakan represif, melainkan memberikan peringatan dan arahan agar aktivitas penawaran jasa tidak mencantumkan atau membawa identitas Kota Banjar.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang larangan prostitusi.
“Kami tegaskan agar tidak menggunakan identitas Kota Banjar dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum maupun mengarah pada praktik prostitusi,” ujarnya.
Satpol PP Banjar memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas jasa sewa pacar online di media sosial untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dan sosial.
Dari hasil pendalaman awal, Irwan menyebutkan layanan tersebut diklaim sebagai jasa pendampingan untuk mengobrol, menemani acara sosial, atau sekadar interaksi daring. Bentuk layanan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari percakapan melalui pesan singkat, panggilan suara, video call, hingga pertemuan langsung.





