“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur kriteria komoditas pengganti. Tanaman yang dikembangkan harus merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.
Pemprov Jabar mencontohkan sejumlah tanaman yang dinilai lebih cocok, seperti teh, kopi, dan karet.
“Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” jelas Dedi.





