“Dalam perkara ini kami menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers, Jumat, 20 Juni 2025.
Dua tersangka lain adalah Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008, serta Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2020–2022.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak usaha Pertamina.
Sejak 2017, dana sebesar Rp 800 miliar diterima MUJ sebagai bentuk kompensasi kepada daerah yang terdampak proyek kilang migas di wilayah Pantura Jawa.