Dalam kerja sama tersebut, NW selaku Direktur PT SDI diduga telah menyerahkan pekerjaan ke PT ENM melebihi 50 persen, melanggar aturan pembatasan maksimal porsi subkontrak.
Namun ironisnya, pembayaran dari proyek itu tidak pernah diteruskan ke PT ENM, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 86,2 miliar.
Sementara itu, RAP yang menjabat Direktur PT ENM ketika kerja sama terjadi, dinilai abai terhadap rekomendasi kajian risiko internal.
Rekomendasi tersebut seharusnya menjadi acuan mitigasi sebelum proyek dimulai.