“Akibat tindakan para tersangka yang mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, PT ENM gagal memperoleh hak pembayarannya dan mengalami kerugian besar,” kata Irfan.
Pihak Kejaksaan juga sedang berkoordinasi dengan auditor negara untuk mengkalkulasi nilai kerugian secara resmi.
“Saat ini penyidik masih mendalami total kerugian negara dan menelusuri aset para tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ichsan.
Lebih lanjut, Ridha menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan.