Daerah

Kadin Kabupaten Tasikmalaya, Sarankan UMK Naik 9 Persen

×

Kadin Kabupaten Tasikmalaya, Sarankan UMK Naik 9 Persen

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Melihat potensi usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya begitu tinggi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya naik.

“Setidaknya, dinaikan 9% dari UMK yang berkisar angka Rp. 1.800.000,” papar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, Cecep Koyum, Senin (05/11/2018).

Baca Juga:  Sebelum Aktivitas, Cek Dulu Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 17 Juli 2022

Kata Cecep, hal tersebut bisa dilihat dari kebutuhan gaya hidup dan kebutuhan fisik hidup.

“Maka demi menyeimbangkan hal tersebut, kini kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  Mobil Sarwendah Keluar Asap di Tol Karawang, Ruben Onsu Panik

Hal senada disampaikan juga oleh staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Safari Agustin. Menurutnya, pembahasan mengenai UMK Kab Tasikmalaya sedang di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait.

“Tapi kalau ditanya soal jumlahnya, kita belum mengetahui berapa,” papar Safari kepada jabarnews.com.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Cepat di Karawang Tak Kunjung Beroperasi, Begini Penjelasan KCIC

“Termasuk nominal atau angka kenaikan UMK, itu masih dalam tahap koordinasi. Jika hasilnya sudah jelas, akan kita umumkan. Maka tunggu saja hingga fixs,” imbuhnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan