JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (12/6/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
Ida ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Kejari Purwakarta. Sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, mengenakan kerudung putih, atasan putih, dan celana cokelat. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta untuk menjalani masa tahanan sementara.
“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Kamis malam.
Kasus yang menjerat Ida berkaitan dengan proyek senilai Rp2,2 miliar untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah Purwakarta. Proyek tersebut diduga tidak direalisasikan secara semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp933 juta.
Ida diketahui mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak tahun 2023. Sebelum penahanan, ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 5 Juni 2025 yang dijadwalkan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.