Daerah

Kadispora Garut Divonis Penjara 1 Tahun

×

Kadispora Garut Divonis Penjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11/2019), Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), Kuswendi selaku terdakwa, divonis 1 tahun penjara lamanya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Semua Pihak Gerak Cepat Tangani Bencana Longsor di Desa Buninagara Bandung Barat

Hal ini terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Ketua majelis hakim, Hasanuddin SH memutuskan 1 tahun penjara kepada terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Pasal 109, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga:  5 Nama Calon Menteri Usulan Golkar, Diantaranya Dedi Mulyadi

Terdakwa Kuswendi juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.1 milyar atau subsider 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, terdakwa Kuswendi mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukun terkait banding atau tidaknya. (Dod)

Baca Juga:  Polda Jabar Turunkan 6 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan