Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepatu korban, alat pancing, serta sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





