Daerah

Kasus Kecelakaan Maut Jalan Anggrek: Herolina Dituntut 4 Tahun, Ibu Korban Alami Depresi

×

Kasus Kecelakaan Maut Jalan Anggrek: Herolina Dituntut 4 Tahun, Ibu Korban Alami Depresi

Sebarkan artikel ini
Kasus Kecelakaan Maut Jalan Anggrek: Herolina Dituntut 4 Tahun, Ibu Korban Alami Depresi
Suasana sidang tuntutan terhadap Herolina Sutanto di PN Bandung, Selasa 17 November 2025

JABARNEWS | BANDUNGJaksa Penuntut Umum menuntut empat tahun penjara dan denda Rp8 juta terhadap Herolina Sutanto, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 17 November 2025, di tengah kondisi keluarga korban yang masih larut dalam duka mendalam, terutama ibu korban yang hingga kini mengalami depresi dan belum sanggup menerima permintaan maaf dari pihak terdakwa.

Tuntutan JPU Dinilai Tepat Secara Hukum

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Herolina terbukti memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Oleh karena itu, JPU menuntut pidana penjara empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, jaksa juga mengajukan pidana denda sebesar Rp8 juta, yang dapat diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Belum Tutup Permanen Lampu Merah CBD Cibubur, Ini Alasannya

Jaksa kemudian menguraikan berbagai barang bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan dicatat dalam berita acara penyitaan.

Status Barang Bukti Menunggu Keputusan Majelis Hakim

Setelah menjelaskan rincian bukti, JPU meminta majelis hakim menentukan status akhir dari barang bukti tersebut. Jaksa menyampaikan bahwa hakim perlu memutuskan apakah sejumlah kendaraan itu akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Permintaan penetapan barang bukti ini menjadi bagian penting dari proses hukum, mengingat kecelakaan yang terjadi di Jalan Anggrek tersebut melibatkan lebih dari satu kendaraan dan menimbulkan dampak fatal bagi salah satu pihak.

Baca Juga:  Laka Lantas Maut di Tegalbuleud Sukabumi, Seorang Pesepeda Tewas Ditempat Usai Ditabrak Mobil

Keluarga Korban Masih Trauma Berat

Perkara yang menewaskan seorang pemuda itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Kuasa pendamping keluarga korban, Asep Kurniawan, menyebut bahwa secara pribadi ia menilai tuntutan jaksa sudah berada dalam batas kewajaran.

“Secara pribadi saya menganggap tuntutan jaksa cukup proporsional. Namun untuk sikap resmi keluarga, saya harus berkomunikasi langsung dengan mereka,” ujar Asep usai persidangan.

Ia juga membenarkan adanya upaya permintaan maaf dari pihak terdakwa. Namun, menurutnya, keluarga korban—terutama ibu almarhum—belum siap menerima kehadiran pihak Herolina. Kondisi tersebut diperparah oleh hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa ibu korban masih mengalami depresi akibat kehilangan putranya.

Baca Juga:  Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Tol Serdang Bedagai

Sikap Resmi Keluarga Masih Menunggu Koordinasi

Asep menjelaskan bahwa sensitivitas keluarga korban masih sangat tinggi. Karena itu, pertemuan langsung antara keluarga dan terdakwa belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa dirinya akan kembali berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan sikap resmi terhadap tuntutan jaksa.

Menurut Asep, pendampingan terhadap keluarga korban akan terus dilakukan sampai seluruh proses hukum selesai. “Kami masih harus menunggu kesiapan keluarga. Saat ini kami fokus menjaga kondisi psikologis mereka,” katanya.

Dengan demikian, sidang tuntutan pada Selasa, 17 November 2025, menjadi salah satu tahapan krusial dalam perjalanan hukum kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek. Putusan majelis hakim yang akan datang akhirnya akan menentukan kelanjutan langkah hukum terhadap terdakwa Herolina Sutanto.(Red)