Daerah

Sudah 2 Bulan Berstatus Tersangka, Proses Kasus Korupsi Pejabat Bandung Dipertanyakan?

×

Sudah 2 Bulan Berstatus Tersangka, Proses Kasus Korupsi Pejabat Bandung Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Sudah 2 Bulan Berstatus Tersangka, Proses Kasus Korupsi Pejabat Bandung Dipertanyakan?
Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, lokasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian masyarakat.

JABARNEWS | BANDUNG – Dua bulan setelah Kejaksaan menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi, publik masih belum melihat langkah konkret lanjutan. Lambannya proses penyidikan memicu pertanyaan serius soal kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum di daerah.Dua

Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Korupsi Pejabat Bandung Disorot Publik

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terus menuai sorotan. Hingga memasuki dua bulan sejak penetapan status tersangka pada 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bandung belum merampungkan penyidikan perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Minimnya perkembangan resmi membuat publik mempertanyakan arah dan kejelasan penanganan kasus yang melibatkan pejabat aktif daerah itu.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Sebut Banjir dan Longsor di Cipanas HOAX

Aktivis Antikorupsi Nilai Proses Tidak Lazim

Penggiat Beyond Anti Corruption (BAC), Nandang Suherman, menilai situasi ini tidak wajar. Ia menyebut, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik seharusnya sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Ini sebuah keanehan. Dalam situasi seperti ini, publik bisa berspekulasi karena aspek kepastian hukum tidak terlihat,” ujar Nandang.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan aturan pemerintahan daerah. Menurutnya, keterlibatan pejabat dalam proyek yang bukan kewenangannya sudah jelas melanggar hukum.

“Sebagai warga, saya pasti bertanya, ada apa sebenarnya. Apakah penyidik kekurangan alat bukti? Padahal status tersangka sudah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga:  Perkuat Anggaran, DPRD Bandung Fokus pada Akses Pendidikan dan Kesehatan bagi Disabilitas & Lansia

Kekhawatiran Intervensi dan Preseden Buruk

Nandang juga mengingatkan, lambannya proses hukum membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat laju penyidikan. Terlebih, kedua tersangka merupakan figur politik.

“Publik bisa saja menduga ada tarik-menarik kepentingan. Ini bisa mempengaruhi penegakan hukum dan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menekankan pemberantasan korupsi.
Namun, Nandang tetap menyatakan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak akan berjalan berseberangan dengan arah kebijakan nasional.

“Dengan kepemimpinan baru di Kejari Bandung, kinerja harus ditunjukkan. Penegakan hukum perlu cepat dan memberikan kepastian kepada publik,” katanya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas para tersangka yang disebut-sebut masih kembali berkantor.

Baca Juga:  BNNK: Wilayah Cianjur Sebagian Besar Rawan Narkoba

Kejaksaan: Penyidikan Masih Berjalan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Erwin dan Rendiana Awangga masih berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi lainnya untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke tahap pelimpahan tahap dua,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/2/2026).

Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses yang sedang berlangsung. Alex memastikan, penanganan perkara tidak dihentikan dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah memeriksa saksi tambahan. Soal kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, Alex menyebut hal itu akan dipertimbangkan setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung.(Red)