JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan disabilitas yang masih di bawah umur.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
“Benar, kami telah menetapkan DS sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap pasien anak disabilitas yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah hukum kami,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa proses hukum kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menjerat DS.