Di antara barang bukti tersebut adalah pakaian korban saat kejadian serta dokumen jadwal kerja DS saat bertugas.
“Jadwal piket tersangka sudah kami cocokkan dengan keterangan saksi dan bukti lain, semuanya sinkron,” terang Kapolres.
DS dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal terkait kekerasan seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam konferensi pers, DS terlihat mengenakan kaos tahanan berwarna biru, dengan wajah tertunduk dan ditutupi masker.