JABARNEWS | CIMAHI – Kasus perceraian masih menjadi perkara yang paling mendominasi proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi selama periode Januari hingga Maret 2026.
Dibandingkan sengketa keluarga lainnya, konflik rumah tangga yang berujung perpisahan tercatat paling banyak masuk ke tahap mediasi sebelum sidang digelar.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, membenarkan dominasi tersebut. Ia menyebut perkara cerai, baik cerai gugat maupun cerai talak, jauh melampaui jenis perkara lain.
“Kasus yang paling sering dimediasi memang soal perceraian, baik yang diajukan istri maupun suami,” kata Jaenudin dalam keterangan yang diterima, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, perkara perceraian yang masuk tidak hanya sebatas permohonan berpisah, tetapi juga disertai tuntutan lain yang membuat prosesnya semakin kompleks.
“Tidak cuma minta pisah, tapi juga ada tuntutan hak anak, nafkah, dan pembagian harta gono-gini,” jelas Jaenudin.





