JABARNEWS | GARUT – Dua pemuda D alias Togar (19) dan A (17) melakukan aksi pencurian dengan membobol toko elektronik dan telepon genggam di pusat perkotaan yang menjadi buronan kini telah diamankan Kepolisian Resor Garut.
“Mereka melakukan aksi pencurian sebulan lalu, dan sekarang sudah berhasil kami tangkap,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu (1/9/2019).
Hasil laporan, dua tersangka melancarkan aksinya di Jalan Ahmad Yani pusat kota Garut pada 23 Juli 2019 yang menyebabkan kerugian materi puluhan juta rupiah.
Selain itu, tersangka berhasil membawa 11 telepon genggam senilai puluhan juta rupiah, kemudian para pelaku melarikan diri ke luar kota untuk menjual barang curiannya.
“Setelah mencuri mereka berdua lari ke Bandung untuk menjual barang curian,” katanya.
Ia menambahkan, selain membobol toko, tersangka selama pelarian melakukan aksi serupa yakni mencuri cabai milik warga di kawasan Cisurupan, Garut, seharga jutaan rupiah.
Namun pelariannya itu, kata Maradona, berakhir setelah tim Satreskrim Polres Garut menangkap tersangka inisial Togar di Cisurupan, sedangkan A ditangkap di kontrakannya di Banceuy, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di dalam penjara Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (Ara)
Jabar News | Berita Jawa Barat