JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menegaskan bahwa siswa SMA dan SMK negeri yang masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya lain tetap bisa mengambil ijazah tanpa syarat pembayaran.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah lulusan dengan alasan tunggakan. Jika ada sekolah yang melanggar aturan ini, Disdik Jabar akan memberikan sanksi tegas.
“Baik orang tua maupun alumni yang belum menerima ijazah karena ada tunggakan, jangan ragu untuk mendatangi sekolah masing-masing dan mengambil ijazahnya. Tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menahan ijazah,” ujar Lima saat ditemui di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Ia menambahkan bahwa sekolah yang tetap menahan ijazah siswanya akan dikenakan sanksi, termasuk penghentian bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan lainnya.
Sebagai langkah proaktif, Lima mengatakan bahwa sejak menjabat pada 2023, pihaknya menjalankan program pengantaran ijazah secara langsung ke rumah siswa yang belum mengambilnya.