Saat ini, MIR telah diamankan di Mako Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami menegaskan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres Cianjur.(red)





