JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, memberlakukan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi seluruh ASN Purwakarta.
Lewat aturan ini, para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Kamis, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Kebijakan FWA yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta untuk bisa kerja dengan fleksibel ini mulai berjalan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Om Zein menegaskan bahwa meskipun para ASN Purwakarta diberikan kelonggaran lokasi kerja, standar kinerja dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Om Zein, dikutip Sabtu (10/1/2026).





