Daerah

Kecuali Pelayanan Publik, Om Zein Izinkan ASN Purwakarta Kerja dari Mana Saja Tiap Kamis

×

Kecuali Pelayanan Publik, Om Zein Izinkan ASN Purwakarta Kerja dari Mana Saja Tiap Kamis

Sebarkan artikel ini
Om Zein beri izin ASN Purwakarta kerja fleksibel kecuali pelayanan publik.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein (Foto: Prokompim Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, memberlakukan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi seluruh ASN Purwakarta.

Lewat aturan ini, para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Kamis, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Baca Juga:  FK3I Jabar Pertanyakan Izin Warung Kopi Gunung di Taman Wisata Cimanggu Ciwedey

Kebijakan FWA yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta untuk bisa kerja dengan fleksibel ini mulai berjalan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2020 Berakhir, Ribuan Pengendara di Purwakarta kena teguran

Om Zein menegaskan bahwa meskipun para ASN Purwakarta diberikan kelonggaran lokasi kerja, standar kinerja dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Wanita Asal Sukadana Tewas Tertabrak Kereta di Ciamis, Diduga Bunuh Diri?

“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Om Zein, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23